www.itusaya.com/Sebagai orang Indonesia, adat dan budaya punya peranan besar dalam keseharian kita. Karena itu wajar jika pada hari pernikahan, yang bisa dikatakan hari terbesar dalam kehidupan seseorang, kita menginkorporasikan adat dan budaya suku kita. Salah satu tradisi yang menarik yakni upacara perkawinan suku bugis atau sering pula disebut Mappabotting dalam bahasa bugis.
Mappabotting dalam bahasa Bugis berarti melaksanakan upacara perkawinan. Sementara itu, istilah perkawinan dalam bahasa Bugis disebut siala yang berarti saling mengambil satu sama lain. Dengan demikian, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara dua insan yang berlainan jenis kelamin untuk menjalin sebuah kemitraan atau hubungan.
Menurut pandangan orang Bugis, perkawinan bukan sekedar menyatukan dua mempelai dalam hubungan suami-istri, tetapi perkawinan merupakan suatu upacara yang bertujuan untuk menyatukan dua keluarga besar yang telah terjalin sebelumnya menjadi semakin erat atau dalam istilah orang Bugis disebut mappasideppe mabelae atau mendekatkan yang sudah jauh. Oleh karena itu, perkawinan di kalangan masyarakat Bugis umumnya berlangsung antarkeluarga dekat atau antarkelompok patronasi (endogami), terutama di kalangan masyarakat biasa, karena mereka sudah saling memahami sebelumnya.
Meskipun sistem perkawinan endogami tersebut masih bertahan hingga sekarang, namun tidak dianut secara ketat. Dewasa ini, pemilihan jodoh sudah banyak dilakukan di luar lingkungan kerabat. Kendati demikian, peran orang tua tetap diperlukan untuk memberikan petunjuk anak-anaknya agar mendapatkan pasangan hidup dari keturunan orang baik-baik, memiliki adab sopan-santun, kecantikan, keterampilan rumah tangga, serta memiliki pengetahuan agama.
Dengan demikian, keterlibatan orang tua dan kerabat dalam pelaksanaan pesta perkawinan tidak dapat diabaikan. Mereka tetap memegang peranan sebagai penentu dan pelaksana dalam perkawinan anak-anaknya. Pilihan pasangan hidup bukanlah urusan pribadi, namun merupakan urusan keluarga dan kerabat. Untuk itulah, perkawinan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh menurut agama dan adat yang berlaku di dalam masyarakat.
Alasan lain orang Bugis harus mengadakan pesta perkawinan adalah karena hal tersebut sangat berkaitan dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah sebuah pesta, semakin mempertinggi status sosial seseorang. Oleh karena itu, tak jarang sebuah keluarga menjadikan pesta perkawinan sebagai ajang untuk meningkatkan status sosial mereka.
Berikut rangkaian upacara pernikahan suku bugis.
Pemilihan Jodoh
Proses awal menuju perkawinan dalam adat Bugis adalah pemilihan jodoh. Orang Bugis umumnya mempunyai kecenderungan memilih jodoh dari lingkungan keluarga sendiri karena dianggap sebagai hubungan perkawinan atau perjodohan yang ideal. Perjodohan ideal yang dimaksud adalah siala massaposiseng yang berarti perkawinan antarsepupu satu kali, siala massapokadua yang berarti perkawinan antarsepupu dua kali, dan siala massoppokatellu yang berarti perkawinan antarsepupu tiga kali.
Kendati demikian, ketiga jenis perjodohan tersebut di atas bukanlah suatu hal yang diwajibkan. Dewasa ini, pria yang akan menikah dapat memilih jodoh dari luar lingkungan kerabat. Adapun perjodohan ideal selain dari kerabat adalah perjodohan yang didasarkan pada kedudukan assikapukeng, yaitu kedua mempelai memiliki stratifikasi sosial yang sederajat di dalam masyarakat, baik dilihat dari segi keturunan (bangsawan atau orang biasa), pendidikan, kedudukan dalam struktur pemerintahan, maupun harta kekayaan. Setelah jodoh yang telah dipilih dirasa sudah cocok, maka proses selanjutnya adalah mammanu-manu.
Mammanu-manu atau masa penjajakan.
Mammanu-manu atau biasa juga disebut mappese-pese, mattiro, atau mabbaja laleng adalah suatu kegiatan penyelidikan yang biasanya dilakukan secara rahasia oleh seorang perempuan dari pihak laki-laki untuk memastikan apakah gadis yang telah dipilih sudah ada yang mengikatnya atau belum.
Kegiatan penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengenali jati diri gadis itu dan kedua orang tuanya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan rumah tangga, adab sopan-santun, tingkah laku, kecantikan, dan juga pengetahuan agama gadis tersebut. Jika menurut hasil penyelidikan belum ada yang mengikat gadis itu, maka pihak keluarga laki-laki memberikan kabar kepada pihak keluarga gadis bahwa mereka akan datang menyampaikan pinangan.
Madduta atau massuro (meminang)
Madduta atau massuro artinya pihak laki-laki mengutus beberapa orang terpandang, baik dari kalangan keluarga maupun selain keluarga, untuk menyampaikan lamaran kepada pihak keluarga gadis. Utusan ini disebut To Madduta sedangkan pihak keluarga gadis yang dikunjungi disebut To Riaddutai. To Madduta memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu pinangan. Oleh karena itu, To Madduta harus berhati-hati, bijaksana, dan pandai membawa diri agar kedua orang tua gadis itu tidak tersinggung.
Kegiatan madduta biasa juga disebut dengan istilah mappetu ada, yaitu pertemuan antara kedua belah pihak keluarga untuk merundingkan dan memutuskan segala sesuatu yang bertalian dengan upacara perkawinan putra-putri mereka. Hal-hal yang dibicarakan dalam acara mappettu ada tersebut di antaranya mahar (meliputi dui menre dan sompa) dan tanre esso (penentuan hari). Pembicaraan harus dimulai dari masalah mahar karena merupakan tahap yang paling prinsipil dan menjadi penentu diterima atau ditolaknya sebuah pinangan.
Mahar dalam adat perkawinan orang Bugis dikenal sangat tinggi karena seorang laki-laki yang akan menikah tidak hanya diwajibkan memberi sompa atau mahar sebagai kewajiban seorang muslim, tetapi juga diwajibkan memberikan dui menre atau uang naik atau dui balanca (uang belanja) kepada pihak keluarga perempuan.
Uang panaik itu mendefinisikan sebuah aturan untuk memberikan harta benda dari pihak mempelai pria ke pihak keluarga mempelai wanita untuk melangsungkan pernikahan. Ukuran besaran harta benda ini tergantung kedudukan dan pendidikan mempelai wanita. Jadi, semakin tinggi pendidikan atau keturunan (ningrat) mempelai wanita, semakin tinggi pula uang Panaik yang diberikan. Aturan ini sudah ada di tradisi suku Bugis sejak lama. Namun dalam praktiknya, banyak sumber yang menyebutkan bahwa tradisi ini menuai kontroversi karena dianggap sebuah proses ‘membeli’ mempelai wanita untuk diperistri.
Sebelum akad atau pengukuhan suami istri, dilakukan tawar menawar tentang jumlah uang panaik yang diberikan. Ukurannya ya sesuai dengan yang diminta. Uang panaik ini berbeda dengan mahar. Kalau mahar tersendiri. Nah, khusus untuk panaik memang hanya ada di adat pernikahan suku Bugis-Makassar. Jika di suku lain juga ada proses ‘tawar-menawar’ uang sebelum nikah, istilahnya mungkin lain. Tradisi ini menyebutkan secara tersirat bahwa kualitas mempelai wanita layak dihargai dengan ‘mahal’. Juga berlaku untuk keturunan darah biru. Jika mempelai wanita bergelar bangsawan, siap-siap saja keluarkan uang Panaik dalam jumlah besar.
Bangsawan biasanya diberi gelar tertentu yang menandakan si empunya adalah keturunan raja terdahulu. Kalau namanya saja sudah berbau bangsawan, anggapannya adalah mempelai wanita punya kualitas yang tinggi. Untuk itu uang Panaik yang diminta juga biasanya lebih banyak.
Oleh karena itu, pihak laki-laki yang diwakili oleh To Madduta harus pandai-pandai melakukan negosiasi kepada pihak keluarga perempuan. Jika kedua belah pihak telah menuai kesepakatan bersama masalah jumlah mahar berarti pinangan To Madduta diterima.
Setelah pinangan diterima, acara mappettu ada dilanjutkan dengan membicarakan masalah tanre esso atau penentuan hari perkawinan. Penentuan hari pada saat ini biasanya disesuaikan dengan penanggalan Islam. Setelah penentuan hari perkawinan selesai, selanjutnya ditentukan lagi hari untuk pertemuan berikutnya guna mengukuhkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Acara mappettu ada kemudian ditutup dengan jamuan makan bersama, di mana rombongan To Madduta disuguhi berbagai hidangan makanan yang terdiri dari kue-kue khas Bugis yang pada umumnya manis rasanya sebagai simbol pengharapan agar kehidupan kedua calon mempelai selalu manis (senang) di kemudian hari.
Mappasiarekeng (mengukuhkan kesepakatan)
Mappasiarekeng berarti mengukuhkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Acara ini dilaksanakan di tempat mempelai perempuan. Pengukuhan kesepakatan ditandai dengan pemberian hadiah pertunangan dari pihak mempelai pria kepada pihak mempelai wanita sebagai passio atau pengikat berupa sebuah cincin emas dan sejumlah pemberian simbolis lainnya seperti tebu sebagai simbol kebahagiaan, panasa (buah nangka) sebagai simbol minasa(pengharapan), sirih pinang, sokko (nasi ketan), dan berbagai kue-kue tradisional lainnya.
Pada acara mappasiarekeng tersebut pihak laki-laki juga menyerahkan dui menre yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan kepada pihak perempuan untuk digunakan dalam pesta perkawinan. Penyerahan dui menre dan hadiah-hadiah lainnya diwakili oleh kerabat atau sahabat terdekat orang tua mempelai laki-laki.
Mappaisseng dan mattampa (menyebarkan undangan)
Mappaisseng adalah mewartakan berita mengenai perkawinan putra-putri mereka kepada pihak keluarga yang dekat, para tokoh masyarakat, dan para tetangga. Pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai permohonan bantuan baik pikiran, tenaga, maupun harta demi kesuksesan seluruh rangkaian upacara perkawinan tersebut. Pemberian bantuan harta biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat.
Sementara itu, mattampa atau mappalettu selleng (mappada) adalah mengundang seluruh sanak keluarga yang rumahnya jauh, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kegiatan ini biasanya dilakukan sekitar satu hingga sepuluh hari sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan. Tujuan dari mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan tentu saja dengan harapan mereka bersedia memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
Mappatettong sarapo/baruga (mendirikan bangunan)
Mappatettong sarapo atau baruga adalah mendirikan bangunan tambahan untuk tempat pelaksanaan acara perkawinan. Sarapo adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah induk sedangkan baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan terpisah dari rumah induk. Pada kedua bangunan tersebut biasanya diberi dinding yang terbuat dari anyaman bambu yang disebut dengan wolasuji dan di atasnya digantung janur kuning.
Di dalam kedua bangunan tambahan tersebut juga dibuatkan pula lamming atau pelaminan sebagai tempat duduk mempelai dan kedua orang tuanya. Jika dalam pesta tersebut terdapat pementasan kesenian seperti kecapi Bugis, musik gambus, atau orkes, biasanya dibuatkan panggung di samping pelaminan. Pendirian sarapo atau baruga biasanya dilakukan tiga hari sebelum pesta perkawinan dilangsungkan oleh para kerabat dan tetangga dekat secara bergotong-royong. Dewasa ini, sarapo atau baruga sudah jarang digunakan karena tersedianya persewaan gedung atau tenda-tenda yang lengkap dengan segala peralatannya.
Mappassau botting dan cemme passili (merawat dan memandikan pengantin)
Mappasau botting berarti merawat pengantin. Kegiatan ini dilakukan dalam satu ruangan tertentu selama tiga hari berturut-turut sebelum hari H perkawinan. Perawatan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai ramuan seperti daun sukun, daun coppeng (sejenis anggur), daun pandan, rempah-rempah, dan akar-akaran yang berbau harum.
Sementara itu, cemme passili berarti mandi tolak balak, yaitu sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kiranya kedua mempelai dijauhkan dari segalam macam bahaya atau bala. Upacara ini biasanya dilaksanakan sehari sebelum hari H perkawinan, yaitu sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah mandi tolak bala, mempelai wanita masih harus melaksanakan ritual macceko, yaitu mencukur bulu-bulu halus.
Mappanre temme (khatam al-Quran) dan pembacaan barzanji
Sebelum memasuki acara mappaci, terlebih dilakukan acara khatam al-Quran dan pembacaan barzanji sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepad Nabi Muhammad SAW. Acara ini biasanya dilaksanakan pada sore hari atau sesudah shalat ashar dan dipimpin oleh seorang imam. Setelah itu, dilanjutkan acara makan bersama dan sebelum pulang, para pembaca barzanji dihadiahi kaddo, yaitu nasi ketan berwarna kuning yang dibungkus dengan daun pisang sebagai oleh-oleh untuk keluarga di rumah.
Mappacci atau tudammpenni (mensucikan diri)
Pada malam menjelang hari H perkawinan, kedua mempelai melakukan kegiatan mappaci atau tudampenni di rumah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh kerabat, orang-orang terhormat, dan para tetangga. Kata mappaci berasal dari kata pacci, yaitu daun pacar (lawsania alba).
Pacci dalam kata bahasa Bugis berarti bersih atau suci sedangkan tudammpenni secara harfiah berarti duduk malam. Dengan demikian, mappacci dapat diartikan mensucikan diri pada malam menjelang hari H perkawinan. Dikatakan dalam ungkapan ungkapan orang Bugis: Acara mappacci dimulai dengan penjemputan (padduppa) mempelai untuk dipersilakan duduk di pelaminan. Acara penjemputan biasanya disampaikan oleh juru bicara.
Setelah mempelai pengantin duduk di pelaminan berbagai perlengkapan disiapkan di depannya dengan cara disusun dari bawah ke atas yaitu satu buah bantal sebagai simbol mappakalebbi(penghormatan), tujuh lembar sarung sutera sebagai simbol harga diri, selembar pucuk daun pisang sebagai simbol kehidupan yang berkesinambungan, tujuh sampai sembilan daun nangka sebagai simbol minasa (harapan), sepiring wenno (padi yang disangrai hingga mengembang) sebagai simbol berkembang dengan baik, sebatang lilin yang dinyalakan sebagai simbol penerangan, daun pacar yang telah dihaluskan sebagai simbol kebersihan atau kesucian, dan bekkeng (tempat pacci yang terbuat dari logam) sebagai simbol penyatuan dua insan.
Setelah semua perlengkapan siap, selanjutnya MC mulai mengundang satu persatu kerabat dan beberapa tamu undangan untuk meletakkan atau mengusapkan pacci ke telapak tangan calon mempelai. Orang-orang yang diundang biasanya orang yang memiliki kedudukan sosial yang baik dan kehidupan rumah tangganya bahagia.
Hal ini dimaksudkan agar calon mempelai kelak dapat hidup seperti mereka. Jumlah orang yang diundang disesuaikan dengan status sosial calon mempelai. Untuk golongan bangsawan tertinggi terdiri dari sembilan orang dan setiap orang harus mengusapkan paccike tangan calon mempelai sebanyak dua kali.
Dalam adat Bugis, jumlah tersebut biasanya disebutkan dalam bentuk angka yaitu 2 x 9 orang (duakkasera). Untuk golongan bangsawan menengah berjumlah 2 x 7 orang (duakkapitu), sedangkan golongan di bawahnya berjumlah 1 x 9 atau 1 x 7 orang.
Adapun tata cara pelaksanaan pacci yaitu mula-mula orang yang telah ditunjuk mengambil sedikit daun pacci dari dalam bekkeng kemudian meletakkan atau mengusapkannya pada kedua telapak tangan calon mempelai yang dimulai dari telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan disertai doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup bahagia.
Pada saat orang-orang tersebut meletakkanpacci, sesekali indo botting (inang pengantin) yang duduk di samping mempelai menghamburkanwenno kepada calon mempelai maupun kepada orang-orang yang melettakkan pacci. Kemudian kepada orang telah memberikan pacci dihadiahi rokok sebagai penghormatan atau ucapan terima kasih doa restu yang telah diberikan kepada calon mempelai.
Resepsi atau Pesta Perkawinan
Secara garis besar, upacara atau resepsi perkawinan dibagi menjadi dua tahap yaitu mappenre botting dan marola.
Mappenre Botting (mengntar pengantin)
Mappenre botting adalah mengantar mempelai pria ke rumah mempelai wanita untuk melaksanakan beberapa serangkaian kegiatan seperti madduppa botting, akad nikah, dan mappasiluka. Mempelai pria diantar oleh iring-iringan tanpa kehadiran kedua orang tuanya.
Adapun orang-orang yang ikut dalam iring-iringan tersebut di antaranya indo botting, dua orang passeppi (pendamping mempelai) yang terdiri dari anak laki-laki, beberapa kerabat atau orang-orang tua sebagai saksi-saksi pada acara akad nikah, pembawa mas kawin, dan pembawa hadiah-hadiah lainnya.
Madduppa botting (menyambut kedatangan pengantin)
Madduppa botting berarti menyambut kedatangan mempelai pria di rumah mempelai wanita. Acara penyambutan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yaitu dua orang paddupa atau penyambut (satu remaja pria dan satu wanita remaja), dua orang pakkusu-kusu (perempuan yang sudah menikah), dua orang pallipa sabbe (orang tua pria dan wanita setengah baya mengenakan sarung sutra sebagai wakil orang tua mempelai wanita), seorang wanita pangampo wenno (penebar wenno), serta satu atau dua orang paddupa botting yang bertugas menjemput dan menuntun mempelai pria turun dari mobil menuju ke dalam rumah.
Sementara itu, seluruh rombongan mempelai pria dipersilakan duduk pada tempat yang telah disediakan untuk menyaksikan pelaksanaan acara akad nikah.
Akad nikah
Orang Bugis di Sulawesi Selatan umumnya beragama Islam. Oleh karena itu, acara akad nikah dilangsungkan menurut tuntunan ajaran Islam dan dipimpin oleh imam kampung atau seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebelum akad nikah atau ijab qabul dilaksanakan, mempelai laki-laki, orang tua laki-laki (ayah) atau wali mempelai wanita, dan dua saksi dari kedua belah pihak dihadirkan di tempat pelaksanaan akad nikah yang telah disiapkan. Setelah semuanya siap, acara akad nikah segera dimulai.
Seperti halnya adat perkawinan suku lain yang menganut ajaran Islam, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan berdasarkan urutan acara seperti berikut yaitu dimulai dari pembacaan ayat suci al-Quran, kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas pernikahan oleh penghulu, dan penanda tanganan berkas oleh kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi. Khusus untuk mempelai wanita, penantanganan berkas dilakukan di dalam kamar karena ia tidak boleh keluar kamar selama proses akad nikah berlangsung.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali mempelai wanita kepada imam atau penghulu untuk proses ijab kabul. Ijab kabul dimulai dengan khutbah nikah oleh imam atau penghulu. Kemudian mempelai pria duduk berhadap-hadapan dengan imam atau penghulu sambil berpegangan ibu jari (jempol) tangan kanan. Dengan bimbingan imam, mempelai pria mulai mengucapkan beberapa bacaan seperti istigfar, dua kalimat syahadat, shalawat, dan ijabkabul. Sighat atau kalimat ijab kabul yang disampaikan oleh mempelai pria harus jelas kedengaran oleh para saksi untuk sahnya akad nikah. Oleh karena itu, tak jarang mempelai pria harus mengulanginya hingga dua tiga kali.
Mappasikarawa atau mappasiluka (persentuhan pertama)
Setelah proses akad nikah selesai, mempelai pria dituntun oleh orang yang dituakan menuju ke dalam kamar mempelai wanita untuk ipasikawara (dipersentuhkan). Kegiatan ini disebut dengan mappasikarawa, mappasiluka yaitu mempelai pria harus menyentuh salah satu anggota tubuh mempelai wanita.
Kegiatan ini dianggap penting karena menurut anggapan sebagian masyarakat Bugis bahwa keberhasilan kehidupan rumah tangga kedua mempelai tergantung pada sentuhan pertama mempelai pria terhadap mempelai wanita. Ada banyak variasi mengenai bagian tubuh mempelai wanita yang harus disentuh, yaitu di antaranya:
Buah dada sebagai lambang gunung, yaitu dengan harapan rezeki kedua mempelai kelak menggunung. Ubun-ubun atau leher belakang, yaitu mengandung makna agar wanita itu tunduk kepada suaminya. Menggenggam tangan mempelai wanita, yaitu mengandung makna agar kelak hubungan keduanya kekal atau langgeng. Perut, yaitu mengandung makna agar kehidupan mereka kelak tidak mengalami kelaparan dengan angggapan bahwa perut selalu diisi.
Setelah acara mappasikarawa selesai, kedua mempelai kemudian melakukan acara menyembah kepada kedua orang tua mempelai wanita dan keluarga-keluarga lainnya.
Upacara nasehat perkawinan dan perjamuan
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan, selanjutnya diadakan acara nasehat perkawinan. Tujuan dari acara ini adalah untuk menyampaikan petuah, pesan, dan nasehat kepada kedua mempelai agar mereka mampu membangun rumah tangga yang sejahtera, rukun, dan damai. Nasehat perkawinan biasanya disampaikan oleh seorang ustadz yang telah mempraktekkan cara membangun rumah tangga yang sejahtera dan bahagia sehingga dapat dijadikan teladan bagi kedua mempelai.
Selanjutnya upacara mappenre botting ditutup dengan upacara jamuan santap bersama. Pada zaman dahulu, upacara perjamuan dilakukan dengan cara melantai atau lesehan. Hidangan nasi dengan berbagai lauk-pauknya serta kue-kue tradisional khas Bugis digelar di lantai yang diberi alas kain panjang berwarna-warni. Namun, sejak adanya persewaan gedung dan tenda dengan segala perlengkapannya, perjamuan dilakukan dengan cara prasmanan.
Dengan selesainya upacara perjamuan, maka seluruh rangkaian acara mappenre botting telah selesai. Rombongan mempelai pria berpamitan kepada pihak keluarga mempelai wanita. Sementara itu, pengantin pria tidak ikut serta dalam rombongannya karena ia harus melakukan acara mapparola bersama mempelai wanita.
Marola atau mapparola
Marola atau mapparola adalah kunjungan balasan dari pihak mempelai wanita ke rumah mempelai pria. Pengantin wanita diantar oleh iring-iringan yang biasanya membawa hadiah sarung tenun untuk keluarga suaminya. Setelah mempelai wanita dan pengiringnya tiba di rumah mempelai pria, mereka langsung disambut oleh seksi padduppa (penyambut) untuk kemudian dibawa ke pelaminan.
Kedua orang tua mempelai pria segera menemui menantunya untuk memberikan hadiah paddupa berupa perhiasan, pakaian, dan sebagainya sebagai tanda kegembiraan. Biasanya, beberapa kerabat dekat turut memberikan hadiah berupa cincin atau kain sutera kepada mempelai wanita, kemudian disusul oleh tamu undangan memberikan passolo (kado).
Setelah pemberian hadiah selesai, acara dilanjutkan dengan nasehat perkawinan oleh seorang ustadz yang tujuannya sama seperti nasehat perkawinan di tempat mempelai wanita. Selanjutnya, upacara mapparola ditutup dengan perjamuan kepada rombongan mempelai wanita dan para tamu undangan. Mereka disuguhi berbagai macam hidangan makanan dan kue-kue tradisional Bugis. Usai acara perjamuan, kedua mempelai bersama rombongannya massimang (mohon diri) kepada kedua orang tua mempelai pria untuk kembali ke rumah mempelai wanita.
Upacara Pasca Perkawinan
Setelah upacara perkawinan dilangsungkan, masih terdapat sejumlah kegiatan yang juga perlu dilakukan sebagai bagian dari adat perkawinan Bugis, di antaranya adalah mallukka, ziarah kubur, dan massita baiseng.
Mallukka botting (melepas pakaian pengantin)
Setelah tiba di rumah mempelai wanita, busana adat pengantin dan segala aksesoris yang dikenakan oleh kedua mempelai dilepaskan. Pengantin pria kemudian mengenakan celana panjang berwarna hitam, kemeja panjang berwarna putih, dan kopiah. Sementara pengantin wanita mengenakan rok atau celana panjang, kebaya, dan kudung.
Setelah itu, pengantin pria dilingkari tubuhnya dengan tujuh lembar sarung sutera untuk kemudian dilepas satu persatu dan dilemparkan ke arah bujang atau gadis-gadis yang ada di sekelilingnya. Menurut kepercayaan orang Bugis, bujang atau gadis yang terkena lemparan sarung tersebut diharapkan segera mendapat jodoh.
Ziarah kubur
Sehari setelah perkawinan berlangsung, kedua pengantin baru tersebut bersama keluarga sang istri melakukan ziarah ke makam-makam leluhur. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penghormatan dan rasa syukur bahwa keluarga mereka telah melaksanakan pesta perkawinan.
Massita beseng (bertemu besan)
Massita beseng adalah kunjungan kedua orang tua pengantin laki-laki bersama beberapa kerabat dekat ke rumah pengantin wanita untuk bertemu dengan besannya (orang tua pengantin wanita). Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam harinya yakni seusai acara mallukka atau satu hari setelah pesta perkawinan selesai. Tujuannya adalah untuk bersilaturrahmi dan saling mengenal antarkedua keluarga secara lebih dekat.
Dalam kunjungan tersebut rombongan orang tua pengantin pria membawa lisek rantang (isi rantang) yang terdiri dari dua belas macam lauk-pauk dan kue-kue tradisional Bugis untuk keluarga pengantin wanita. Acara silaturrahmi biasanya ditutup dengan jamuan santap siang/malam bersama antara kedua belah pihak keluarga sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya upacara perkawinan dengan sukses. Acara santap bersama ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian upacara perkawinan.
Inilah prosesi tradisi pernikahan suku bugis, semoga bermanfaat !
Mappabotting dalam bahasa Bugis berarti melaksanakan upacara perkawinan. Sementara itu, istilah perkawinan dalam bahasa Bugis disebut siala yang berarti saling mengambil satu sama lain. Dengan demikian, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara dua insan yang berlainan jenis kelamin untuk menjalin sebuah kemitraan atau hubungan.
Menurut pandangan orang Bugis, perkawinan bukan sekedar menyatukan dua mempelai dalam hubungan suami-istri, tetapi perkawinan merupakan suatu upacara yang bertujuan untuk menyatukan dua keluarga besar yang telah terjalin sebelumnya menjadi semakin erat atau dalam istilah orang Bugis disebut mappasideppe mabelae atau mendekatkan yang sudah jauh. Oleh karena itu, perkawinan di kalangan masyarakat Bugis umumnya berlangsung antarkeluarga dekat atau antarkelompok patronasi (endogami), terutama di kalangan masyarakat biasa, karena mereka sudah saling memahami sebelumnya.
Meskipun sistem perkawinan endogami tersebut masih bertahan hingga sekarang, namun tidak dianut secara ketat. Dewasa ini, pemilihan jodoh sudah banyak dilakukan di luar lingkungan kerabat. Kendati demikian, peran orang tua tetap diperlukan untuk memberikan petunjuk anak-anaknya agar mendapatkan pasangan hidup dari keturunan orang baik-baik, memiliki adab sopan-santun, kecantikan, keterampilan rumah tangga, serta memiliki pengetahuan agama.
Dengan demikian, keterlibatan orang tua dan kerabat dalam pelaksanaan pesta perkawinan tidak dapat diabaikan. Mereka tetap memegang peranan sebagai penentu dan pelaksana dalam perkawinan anak-anaknya. Pilihan pasangan hidup bukanlah urusan pribadi, namun merupakan urusan keluarga dan kerabat. Untuk itulah, perkawinan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh menurut agama dan adat yang berlaku di dalam masyarakat.
Alasan lain orang Bugis harus mengadakan pesta perkawinan adalah karena hal tersebut sangat berkaitan dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah sebuah pesta, semakin mempertinggi status sosial seseorang. Oleh karena itu, tak jarang sebuah keluarga menjadikan pesta perkawinan sebagai ajang untuk meningkatkan status sosial mereka.
Berikut rangkaian upacara pernikahan suku bugis.
Pemilihan Jodoh
Proses awal menuju perkawinan dalam adat Bugis adalah pemilihan jodoh. Orang Bugis umumnya mempunyai kecenderungan memilih jodoh dari lingkungan keluarga sendiri karena dianggap sebagai hubungan perkawinan atau perjodohan yang ideal. Perjodohan ideal yang dimaksud adalah siala massaposiseng yang berarti perkawinan antarsepupu satu kali, siala massapokadua yang berarti perkawinan antarsepupu dua kali, dan siala massoppokatellu yang berarti perkawinan antarsepupu tiga kali.
Kendati demikian, ketiga jenis perjodohan tersebut di atas bukanlah suatu hal yang diwajibkan. Dewasa ini, pria yang akan menikah dapat memilih jodoh dari luar lingkungan kerabat. Adapun perjodohan ideal selain dari kerabat adalah perjodohan yang didasarkan pada kedudukan assikapukeng, yaitu kedua mempelai memiliki stratifikasi sosial yang sederajat di dalam masyarakat, baik dilihat dari segi keturunan (bangsawan atau orang biasa), pendidikan, kedudukan dalam struktur pemerintahan, maupun harta kekayaan. Setelah jodoh yang telah dipilih dirasa sudah cocok, maka proses selanjutnya adalah mammanu-manu.
Mammanu-manu atau masa penjajakan.
Mammanu-manu atau biasa juga disebut mappese-pese, mattiro, atau mabbaja laleng adalah suatu kegiatan penyelidikan yang biasanya dilakukan secara rahasia oleh seorang perempuan dari pihak laki-laki untuk memastikan apakah gadis yang telah dipilih sudah ada yang mengikatnya atau belum.
Kegiatan penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengenali jati diri gadis itu dan kedua orang tuanya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan rumah tangga, adab sopan-santun, tingkah laku, kecantikan, dan juga pengetahuan agama gadis tersebut. Jika menurut hasil penyelidikan belum ada yang mengikat gadis itu, maka pihak keluarga laki-laki memberikan kabar kepada pihak keluarga gadis bahwa mereka akan datang menyampaikan pinangan.
Madduta atau massuro (meminang)
Madduta atau massuro artinya pihak laki-laki mengutus beberapa orang terpandang, baik dari kalangan keluarga maupun selain keluarga, untuk menyampaikan lamaran kepada pihak keluarga gadis. Utusan ini disebut To Madduta sedangkan pihak keluarga gadis yang dikunjungi disebut To Riaddutai. To Madduta memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu pinangan. Oleh karena itu, To Madduta harus berhati-hati, bijaksana, dan pandai membawa diri agar kedua orang tua gadis itu tidak tersinggung.
Kegiatan madduta biasa juga disebut dengan istilah mappetu ada, yaitu pertemuan antara kedua belah pihak keluarga untuk merundingkan dan memutuskan segala sesuatu yang bertalian dengan upacara perkawinan putra-putri mereka. Hal-hal yang dibicarakan dalam acara mappettu ada tersebut di antaranya mahar (meliputi dui menre dan sompa) dan tanre esso (penentuan hari). Pembicaraan harus dimulai dari masalah mahar karena merupakan tahap yang paling prinsipil dan menjadi penentu diterima atau ditolaknya sebuah pinangan.
Mahar dalam adat perkawinan orang Bugis dikenal sangat tinggi karena seorang laki-laki yang akan menikah tidak hanya diwajibkan memberi sompa atau mahar sebagai kewajiban seorang muslim, tetapi juga diwajibkan memberikan dui menre atau uang naik atau dui balanca (uang belanja) kepada pihak keluarga perempuan.
Uang panaik itu mendefinisikan sebuah aturan untuk memberikan harta benda dari pihak mempelai pria ke pihak keluarga mempelai wanita untuk melangsungkan pernikahan. Ukuran besaran harta benda ini tergantung kedudukan dan pendidikan mempelai wanita. Jadi, semakin tinggi pendidikan atau keturunan (ningrat) mempelai wanita, semakin tinggi pula uang Panaik yang diberikan. Aturan ini sudah ada di tradisi suku Bugis sejak lama. Namun dalam praktiknya, banyak sumber yang menyebutkan bahwa tradisi ini menuai kontroversi karena dianggap sebuah proses ‘membeli’ mempelai wanita untuk diperistri.
Sebelum akad atau pengukuhan suami istri, dilakukan tawar menawar tentang jumlah uang panaik yang diberikan. Ukurannya ya sesuai dengan yang diminta. Uang panaik ini berbeda dengan mahar. Kalau mahar tersendiri. Nah, khusus untuk panaik memang hanya ada di adat pernikahan suku Bugis-Makassar. Jika di suku lain juga ada proses ‘tawar-menawar’ uang sebelum nikah, istilahnya mungkin lain. Tradisi ini menyebutkan secara tersirat bahwa kualitas mempelai wanita layak dihargai dengan ‘mahal’. Juga berlaku untuk keturunan darah biru. Jika mempelai wanita bergelar bangsawan, siap-siap saja keluarkan uang Panaik dalam jumlah besar.
Bangsawan biasanya diberi gelar tertentu yang menandakan si empunya adalah keturunan raja terdahulu. Kalau namanya saja sudah berbau bangsawan, anggapannya adalah mempelai wanita punya kualitas yang tinggi. Untuk itu uang Panaik yang diminta juga biasanya lebih banyak.
Oleh karena itu, pihak laki-laki yang diwakili oleh To Madduta harus pandai-pandai melakukan negosiasi kepada pihak keluarga perempuan. Jika kedua belah pihak telah menuai kesepakatan bersama masalah jumlah mahar berarti pinangan To Madduta diterima.
Setelah pinangan diterima, acara mappettu ada dilanjutkan dengan membicarakan masalah tanre esso atau penentuan hari perkawinan. Penentuan hari pada saat ini biasanya disesuaikan dengan penanggalan Islam. Setelah penentuan hari perkawinan selesai, selanjutnya ditentukan lagi hari untuk pertemuan berikutnya guna mengukuhkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Acara mappettu ada kemudian ditutup dengan jamuan makan bersama, di mana rombongan To Madduta disuguhi berbagai hidangan makanan yang terdiri dari kue-kue khas Bugis yang pada umumnya manis rasanya sebagai simbol pengharapan agar kehidupan kedua calon mempelai selalu manis (senang) di kemudian hari.
Mappasiarekeng (mengukuhkan kesepakatan)
Mappasiarekeng berarti mengukuhkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Acara ini dilaksanakan di tempat mempelai perempuan. Pengukuhan kesepakatan ditandai dengan pemberian hadiah pertunangan dari pihak mempelai pria kepada pihak mempelai wanita sebagai passio atau pengikat berupa sebuah cincin emas dan sejumlah pemberian simbolis lainnya seperti tebu sebagai simbol kebahagiaan, panasa (buah nangka) sebagai simbol minasa(pengharapan), sirih pinang, sokko (nasi ketan), dan berbagai kue-kue tradisional lainnya.
Pada acara mappasiarekeng tersebut pihak laki-laki juga menyerahkan dui menre yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan kepada pihak perempuan untuk digunakan dalam pesta perkawinan. Penyerahan dui menre dan hadiah-hadiah lainnya diwakili oleh kerabat atau sahabat terdekat orang tua mempelai laki-laki.
Mappaisseng dan mattampa (menyebarkan undangan)
Mappaisseng adalah mewartakan berita mengenai perkawinan putra-putri mereka kepada pihak keluarga yang dekat, para tokoh masyarakat, dan para tetangga. Pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai permohonan bantuan baik pikiran, tenaga, maupun harta demi kesuksesan seluruh rangkaian upacara perkawinan tersebut. Pemberian bantuan harta biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat.
Sementara itu, mattampa atau mappalettu selleng (mappada) adalah mengundang seluruh sanak keluarga yang rumahnya jauh, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kegiatan ini biasanya dilakukan sekitar satu hingga sepuluh hari sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan. Tujuan dari mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan tentu saja dengan harapan mereka bersedia memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
Mappatettong sarapo/baruga (mendirikan bangunan)
Mappatettong sarapo atau baruga adalah mendirikan bangunan tambahan untuk tempat pelaksanaan acara perkawinan. Sarapo adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah induk sedangkan baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan terpisah dari rumah induk. Pada kedua bangunan tersebut biasanya diberi dinding yang terbuat dari anyaman bambu yang disebut dengan wolasuji dan di atasnya digantung janur kuning.
Di dalam kedua bangunan tambahan tersebut juga dibuatkan pula lamming atau pelaminan sebagai tempat duduk mempelai dan kedua orang tuanya. Jika dalam pesta tersebut terdapat pementasan kesenian seperti kecapi Bugis, musik gambus, atau orkes, biasanya dibuatkan panggung di samping pelaminan. Pendirian sarapo atau baruga biasanya dilakukan tiga hari sebelum pesta perkawinan dilangsungkan oleh para kerabat dan tetangga dekat secara bergotong-royong. Dewasa ini, sarapo atau baruga sudah jarang digunakan karena tersedianya persewaan gedung atau tenda-tenda yang lengkap dengan segala peralatannya.
Mappassau botting dan cemme passili (merawat dan memandikan pengantin)
Mappasau botting berarti merawat pengantin. Kegiatan ini dilakukan dalam satu ruangan tertentu selama tiga hari berturut-turut sebelum hari H perkawinan. Perawatan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai ramuan seperti daun sukun, daun coppeng (sejenis anggur), daun pandan, rempah-rempah, dan akar-akaran yang berbau harum.
Sementara itu, cemme passili berarti mandi tolak balak, yaitu sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kiranya kedua mempelai dijauhkan dari segalam macam bahaya atau bala. Upacara ini biasanya dilaksanakan sehari sebelum hari H perkawinan, yaitu sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah mandi tolak bala, mempelai wanita masih harus melaksanakan ritual macceko, yaitu mencukur bulu-bulu halus.
Mappanre temme (khatam al-Quran) dan pembacaan barzanji
Sebelum memasuki acara mappaci, terlebih dilakukan acara khatam al-Quran dan pembacaan barzanji sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepad Nabi Muhammad SAW. Acara ini biasanya dilaksanakan pada sore hari atau sesudah shalat ashar dan dipimpin oleh seorang imam. Setelah itu, dilanjutkan acara makan bersama dan sebelum pulang, para pembaca barzanji dihadiahi kaddo, yaitu nasi ketan berwarna kuning yang dibungkus dengan daun pisang sebagai oleh-oleh untuk keluarga di rumah.
Mappacci atau tudammpenni (mensucikan diri)
Pada malam menjelang hari H perkawinan, kedua mempelai melakukan kegiatan mappaci atau tudampenni di rumah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh kerabat, orang-orang terhormat, dan para tetangga. Kata mappaci berasal dari kata pacci, yaitu daun pacar (lawsania alba).
Pacci dalam kata bahasa Bugis berarti bersih atau suci sedangkan tudammpenni secara harfiah berarti duduk malam. Dengan demikian, mappacci dapat diartikan mensucikan diri pada malam menjelang hari H perkawinan. Dikatakan dalam ungkapan ungkapan orang Bugis: Acara mappacci dimulai dengan penjemputan (padduppa) mempelai untuk dipersilakan duduk di pelaminan. Acara penjemputan biasanya disampaikan oleh juru bicara.
Setelah mempelai pengantin duduk di pelaminan berbagai perlengkapan disiapkan di depannya dengan cara disusun dari bawah ke atas yaitu satu buah bantal sebagai simbol mappakalebbi(penghormatan), tujuh lembar sarung sutera sebagai simbol harga diri, selembar pucuk daun pisang sebagai simbol kehidupan yang berkesinambungan, tujuh sampai sembilan daun nangka sebagai simbol minasa (harapan), sepiring wenno (padi yang disangrai hingga mengembang) sebagai simbol berkembang dengan baik, sebatang lilin yang dinyalakan sebagai simbol penerangan, daun pacar yang telah dihaluskan sebagai simbol kebersihan atau kesucian, dan bekkeng (tempat pacci yang terbuat dari logam) sebagai simbol penyatuan dua insan.
Setelah semua perlengkapan siap, selanjutnya MC mulai mengundang satu persatu kerabat dan beberapa tamu undangan untuk meletakkan atau mengusapkan pacci ke telapak tangan calon mempelai. Orang-orang yang diundang biasanya orang yang memiliki kedudukan sosial yang baik dan kehidupan rumah tangganya bahagia.
Hal ini dimaksudkan agar calon mempelai kelak dapat hidup seperti mereka. Jumlah orang yang diundang disesuaikan dengan status sosial calon mempelai. Untuk golongan bangsawan tertinggi terdiri dari sembilan orang dan setiap orang harus mengusapkan paccike tangan calon mempelai sebanyak dua kali.
Dalam adat Bugis, jumlah tersebut biasanya disebutkan dalam bentuk angka yaitu 2 x 9 orang (duakkasera). Untuk golongan bangsawan menengah berjumlah 2 x 7 orang (duakkapitu), sedangkan golongan di bawahnya berjumlah 1 x 9 atau 1 x 7 orang.
Adapun tata cara pelaksanaan pacci yaitu mula-mula orang yang telah ditunjuk mengambil sedikit daun pacci dari dalam bekkeng kemudian meletakkan atau mengusapkannya pada kedua telapak tangan calon mempelai yang dimulai dari telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan disertai doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup bahagia.
Pada saat orang-orang tersebut meletakkanpacci, sesekali indo botting (inang pengantin) yang duduk di samping mempelai menghamburkanwenno kepada calon mempelai maupun kepada orang-orang yang melettakkan pacci. Kemudian kepada orang telah memberikan pacci dihadiahi rokok sebagai penghormatan atau ucapan terima kasih doa restu yang telah diberikan kepada calon mempelai.
Resepsi atau Pesta Perkawinan
Secara garis besar, upacara atau resepsi perkawinan dibagi menjadi dua tahap yaitu mappenre botting dan marola.
Mappenre Botting (mengntar pengantin)
Mappenre botting adalah mengantar mempelai pria ke rumah mempelai wanita untuk melaksanakan beberapa serangkaian kegiatan seperti madduppa botting, akad nikah, dan mappasiluka. Mempelai pria diantar oleh iring-iringan tanpa kehadiran kedua orang tuanya.
Adapun orang-orang yang ikut dalam iring-iringan tersebut di antaranya indo botting, dua orang passeppi (pendamping mempelai) yang terdiri dari anak laki-laki, beberapa kerabat atau orang-orang tua sebagai saksi-saksi pada acara akad nikah, pembawa mas kawin, dan pembawa hadiah-hadiah lainnya.
Madduppa botting (menyambut kedatangan pengantin)
Madduppa botting berarti menyambut kedatangan mempelai pria di rumah mempelai wanita. Acara penyambutan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yaitu dua orang paddupa atau penyambut (satu remaja pria dan satu wanita remaja), dua orang pakkusu-kusu (perempuan yang sudah menikah), dua orang pallipa sabbe (orang tua pria dan wanita setengah baya mengenakan sarung sutra sebagai wakil orang tua mempelai wanita), seorang wanita pangampo wenno (penebar wenno), serta satu atau dua orang paddupa botting yang bertugas menjemput dan menuntun mempelai pria turun dari mobil menuju ke dalam rumah.
Sementara itu, seluruh rombongan mempelai pria dipersilakan duduk pada tempat yang telah disediakan untuk menyaksikan pelaksanaan acara akad nikah.
Akad nikah
Orang Bugis di Sulawesi Selatan umumnya beragama Islam. Oleh karena itu, acara akad nikah dilangsungkan menurut tuntunan ajaran Islam dan dipimpin oleh imam kampung atau seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebelum akad nikah atau ijab qabul dilaksanakan, mempelai laki-laki, orang tua laki-laki (ayah) atau wali mempelai wanita, dan dua saksi dari kedua belah pihak dihadirkan di tempat pelaksanaan akad nikah yang telah disiapkan. Setelah semuanya siap, acara akad nikah segera dimulai.
Seperti halnya adat perkawinan suku lain yang menganut ajaran Islam, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan berdasarkan urutan acara seperti berikut yaitu dimulai dari pembacaan ayat suci al-Quran, kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas pernikahan oleh penghulu, dan penanda tanganan berkas oleh kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi. Khusus untuk mempelai wanita, penantanganan berkas dilakukan di dalam kamar karena ia tidak boleh keluar kamar selama proses akad nikah berlangsung.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali mempelai wanita kepada imam atau penghulu untuk proses ijab kabul. Ijab kabul dimulai dengan khutbah nikah oleh imam atau penghulu. Kemudian mempelai pria duduk berhadap-hadapan dengan imam atau penghulu sambil berpegangan ibu jari (jempol) tangan kanan. Dengan bimbingan imam, mempelai pria mulai mengucapkan beberapa bacaan seperti istigfar, dua kalimat syahadat, shalawat, dan ijabkabul. Sighat atau kalimat ijab kabul yang disampaikan oleh mempelai pria harus jelas kedengaran oleh para saksi untuk sahnya akad nikah. Oleh karena itu, tak jarang mempelai pria harus mengulanginya hingga dua tiga kali.
Mappasikarawa atau mappasiluka (persentuhan pertama)
Setelah proses akad nikah selesai, mempelai pria dituntun oleh orang yang dituakan menuju ke dalam kamar mempelai wanita untuk ipasikawara (dipersentuhkan). Kegiatan ini disebut dengan mappasikarawa, mappasiluka yaitu mempelai pria harus menyentuh salah satu anggota tubuh mempelai wanita.
Kegiatan ini dianggap penting karena menurut anggapan sebagian masyarakat Bugis bahwa keberhasilan kehidupan rumah tangga kedua mempelai tergantung pada sentuhan pertama mempelai pria terhadap mempelai wanita. Ada banyak variasi mengenai bagian tubuh mempelai wanita yang harus disentuh, yaitu di antaranya:
Buah dada sebagai lambang gunung, yaitu dengan harapan rezeki kedua mempelai kelak menggunung. Ubun-ubun atau leher belakang, yaitu mengandung makna agar wanita itu tunduk kepada suaminya. Menggenggam tangan mempelai wanita, yaitu mengandung makna agar kelak hubungan keduanya kekal atau langgeng. Perut, yaitu mengandung makna agar kehidupan mereka kelak tidak mengalami kelaparan dengan angggapan bahwa perut selalu diisi.
Setelah acara mappasikarawa selesai, kedua mempelai kemudian melakukan acara menyembah kepada kedua orang tua mempelai wanita dan keluarga-keluarga lainnya.
Upacara nasehat perkawinan dan perjamuan
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan, selanjutnya diadakan acara nasehat perkawinan. Tujuan dari acara ini adalah untuk menyampaikan petuah, pesan, dan nasehat kepada kedua mempelai agar mereka mampu membangun rumah tangga yang sejahtera, rukun, dan damai. Nasehat perkawinan biasanya disampaikan oleh seorang ustadz yang telah mempraktekkan cara membangun rumah tangga yang sejahtera dan bahagia sehingga dapat dijadikan teladan bagi kedua mempelai.
Selanjutnya upacara mappenre botting ditutup dengan upacara jamuan santap bersama. Pada zaman dahulu, upacara perjamuan dilakukan dengan cara melantai atau lesehan. Hidangan nasi dengan berbagai lauk-pauknya serta kue-kue tradisional khas Bugis digelar di lantai yang diberi alas kain panjang berwarna-warni. Namun, sejak adanya persewaan gedung dan tenda dengan segala perlengkapannya, perjamuan dilakukan dengan cara prasmanan.
Dengan selesainya upacara perjamuan, maka seluruh rangkaian acara mappenre botting telah selesai. Rombongan mempelai pria berpamitan kepada pihak keluarga mempelai wanita. Sementara itu, pengantin pria tidak ikut serta dalam rombongannya karena ia harus melakukan acara mapparola bersama mempelai wanita.
Marola atau mapparola
Marola atau mapparola adalah kunjungan balasan dari pihak mempelai wanita ke rumah mempelai pria. Pengantin wanita diantar oleh iring-iringan yang biasanya membawa hadiah sarung tenun untuk keluarga suaminya. Setelah mempelai wanita dan pengiringnya tiba di rumah mempelai pria, mereka langsung disambut oleh seksi padduppa (penyambut) untuk kemudian dibawa ke pelaminan.
Kedua orang tua mempelai pria segera menemui menantunya untuk memberikan hadiah paddupa berupa perhiasan, pakaian, dan sebagainya sebagai tanda kegembiraan. Biasanya, beberapa kerabat dekat turut memberikan hadiah berupa cincin atau kain sutera kepada mempelai wanita, kemudian disusul oleh tamu undangan memberikan passolo (kado).
Setelah pemberian hadiah selesai, acara dilanjutkan dengan nasehat perkawinan oleh seorang ustadz yang tujuannya sama seperti nasehat perkawinan di tempat mempelai wanita. Selanjutnya, upacara mapparola ditutup dengan perjamuan kepada rombongan mempelai wanita dan para tamu undangan. Mereka disuguhi berbagai macam hidangan makanan dan kue-kue tradisional Bugis. Usai acara perjamuan, kedua mempelai bersama rombongannya massimang (mohon diri) kepada kedua orang tua mempelai pria untuk kembali ke rumah mempelai wanita.
Upacara Pasca Perkawinan
Setelah upacara perkawinan dilangsungkan, masih terdapat sejumlah kegiatan yang juga perlu dilakukan sebagai bagian dari adat perkawinan Bugis, di antaranya adalah mallukka, ziarah kubur, dan massita baiseng.
Mallukka botting (melepas pakaian pengantin)
Setelah tiba di rumah mempelai wanita, busana adat pengantin dan segala aksesoris yang dikenakan oleh kedua mempelai dilepaskan. Pengantin pria kemudian mengenakan celana panjang berwarna hitam, kemeja panjang berwarna putih, dan kopiah. Sementara pengantin wanita mengenakan rok atau celana panjang, kebaya, dan kudung.
Setelah itu, pengantin pria dilingkari tubuhnya dengan tujuh lembar sarung sutera untuk kemudian dilepas satu persatu dan dilemparkan ke arah bujang atau gadis-gadis yang ada di sekelilingnya. Menurut kepercayaan orang Bugis, bujang atau gadis yang terkena lemparan sarung tersebut diharapkan segera mendapat jodoh.
Ziarah kubur
Sehari setelah perkawinan berlangsung, kedua pengantin baru tersebut bersama keluarga sang istri melakukan ziarah ke makam-makam leluhur. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penghormatan dan rasa syukur bahwa keluarga mereka telah melaksanakan pesta perkawinan.
Massita beseng (bertemu besan)
Massita beseng adalah kunjungan kedua orang tua pengantin laki-laki bersama beberapa kerabat dekat ke rumah pengantin wanita untuk bertemu dengan besannya (orang tua pengantin wanita). Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam harinya yakni seusai acara mallukka atau satu hari setelah pesta perkawinan selesai. Tujuannya adalah untuk bersilaturrahmi dan saling mengenal antarkedua keluarga secara lebih dekat.
Dalam kunjungan tersebut rombongan orang tua pengantin pria membawa lisek rantang (isi rantang) yang terdiri dari dua belas macam lauk-pauk dan kue-kue tradisional Bugis untuk keluarga pengantin wanita. Acara silaturrahmi biasanya ditutup dengan jamuan santap siang/malam bersama antara kedua belah pihak keluarga sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya upacara perkawinan dengan sukses. Acara santap bersama ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian upacara perkawinan.
Inilah prosesi tradisi pernikahan suku bugis, semoga bermanfaat !